Indonesia Heboh Tipikor Timah, di Babel Penambang Rakyat Menjerit. Pj Gub: Segerakan Izin WPR

Minggu 31 Mar 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Syahril Sahidir/Tim
Editor : Syahril Sahidir

''Mencari timah itu susah, menjual timah kini juga susah.'' 

Demikian keluhan rakyat penambang dari Belitung Timur (Beltim) yang mencuat di Medsos.  

Kini, banyak akun medsos khususnya dari rakyat Babel yang mengeluhkan susahnya untuk menjual timah.  Akibatnya, seperti Kabupaten Paling Timur Babel, Belitung Timur, yang diakui oleh BUpatinya, Burhanuddin, seperti kota mati.

''Belitung Timur itu sekarang seperti kota mati sejak rakyat tak tahu mau jual timah mereka kemana,'' ujar Bupati Beltim, Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI belum lama ini.  

Kondisi yang terjadi ini diakui sebagai dampak proses hukum yang tengah terjadi yang sudah menjerat 16 tersangka dan ditahan oleh Kejagung.  

Dengan tanpa maksud mencampuri proses hukum, 2 Bupati dari Babel, masing-masing, Burhanuddin dan Bupati Bangka Tengah, Al Gafri Rahman, meminta kepada pemerintah pusat khususnya melalui Komisi VII untuk dicarikan jalan keluar agar rakyat mereka bisa menambang dan menjual timah dengan tenang.

WPR Salah Satu Solusi

Sementara itu, Bupati Bateng, Gafri menyatakan, salah satu solusi untuk rakyatnya itu adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).  Namun tampaknya justru dari pemerintah pusat tidak respon atas ajuan dari ereka.

Bupati Bateng sendiri sudah mengajukan lahan seluas 6.545,11 hektare untuk WPR.

"WPR ini sudah beberapa kali kami ajukan melalui surat resmi ke Kementerian ESDM melalui Gubernur pada 2023, namun surat terakhir yang kami ajukan sampai saat ini belum ada jawaban," kata Gafri.

Pemkab Bangka Tengah tetap konsisten memperjuangkan WPR karena dinilai bagian dari solusi untuk mengatur penambangan bijih timah rakyat secara legal.

"Kita tidak bisa pungkiri bahwa bijih timah sampai saat ini masih menjadi sumber ekonomi utama bagi masyarakat dalam menjalankan roda kehidupan mereka," ujarnya.

BACA JUGA:Solusi Koperasi Tambang Rakyat?

Bupati mengatakan, pengajuan lahan seluas 6.545,11 hektare untuk dijadikan WPR itu bukan tanpa alasan karena masih memiliki potensi yang sangat besar secara ekonomi bagi masyarakat.

"Kami mengajukan WPR itu berikut dengan data potensi yang beragam mulai dari granit, timah, pasir kuarsa, tanah uruk dan tanah liat," ujarnya.

Menurut Bupati, pengajuan WPR berikut dengan segala potensinya itu sudah dilakukan dengan pengkajian yang sangat matang.

Kategori :