Solusi Koperasi Tambang Rakyat?

Kajati Asep Maryono Dioskusi Dengan Warga di Warkop.-sreenshot-

* Cukong Timah Diamankan, Ekonomi Babel Terpuruk 

* Kajati: Rakyat Nambang Dengan Sistem Koperasi

 

SEMOGA gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono, ini bisa jadi solusi.

---------------

SAAT ini, pasca penindakan hukum atas cukong-cukong timah kelas wahid, perekonomian warga Bangka Belitung (Babel) benar-benar melorot.  Tak hanya bagi masyarakat penambang, tapi efek domino dari itu akhirnya menyasar kemana-mana yang berakibat ekonomi daerah ini menjadi lesu.

Penyebabnya, timah dari penambang tidak terjamin legalitasnya yang berakibat pembeli tidak berani muncul.  Jadilah sekarang ini rakyat bak ayam terancam mati di lumbung padi.  Butiran timah tak berani disentuh, meski hidup mereka di lingkungan yang penuh dengan butiran berharga itu.  Rakyat Babel bagai terasing di negeri sendiri.

Menambang secara legal dan aman di bawah payung hukum, adalah sudah menjadi impian rakyat daerah ini sejak lama?  

''Dibuat dengan sistem koperasi,'' ujar Kajati Babel, Asep Maryono dalam diskusi lepas dengan para tokoh masyarakat daerah ini.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 11 Saksi, Rosa Tersangka ke 11

Pihak Kejaksaan  menggagas jalan keluar atau solusi lewat pembentukan sebuah koperasi primer tambang timah rakyat. 

Lantas bagaimana wujud koperasi dimaksud?

Dikatakan Kajati Babel, Asep Maryono, bahwa koperasi akan dibentuk langsung oleh masyarakat dimana IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk berada. Koperasi tersebut langsung berafiliasi dengan PT Timah selaku pembeli hasil timah rakyat nantinya.

"Masyarakat menambang nantinya resmi karena berada di IUP PT Timah. Agar hasil timahnya tidak dijual ke luar PT Timah, maka dibentuk dulu koperasinya. Yang menjadi anggota koperasi adalah seluruh penambangnya. Nanti seluruh hasil timahnya ditampung oleh koperasi yang kemudian dibeli langsung oleh PT Timah,"  kata Asep.

Tag
Share