Pengusutan Tipikor Timah Kejagung, 115 Saksi, 3 Tersangka, Dua Tersangka Swasta?

Selasa 06 Feb 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Syahril Sahidir
Editor : Syahril Sahidir

BABAK baru pengusutan tata niaga timah 2015-2022 oleh Kejagung RI.  Ada 2 tersangka baru yang diumumkan terkait pokok perkara kasus ini.

-------------

KEDUANYA adalah: 

1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. 

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menegaskan penetepan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. 

BACA JUGA:Kejagung Masih Masif Usut Tipikor Pertimahan:Digeledah, Disegel, Ditahan!

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, `keduanya ditetaopkan sebagai tersangka.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:  

1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram. 

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

2.1. Rp 83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

2.2. USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);

2.3. SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);

Kategori :