PP Manajemen ASN Molor?

Abdullah Azwar Anas-screnshot-

MENPANRB Abdullah Azwar Anas sempat menyinggung masalah pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Senayan.

-----------------

PADA kesempatan tersebut, Menteri Anas menjelaskan mengenai poin-poin penting transformasi strategis yang dimuat di Rancangan PP Manajemen ASN.

Khusus mengenai pengadaan ASN, Menteri Anas menyebutkan tiga hal, yakni fleksibilitas pengadaan, penyelesaian tenaga non-ASN (honorer K2 dan honorer), serta pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Mengawali kalimatnya, Menteri Anas menyampaikan permohonan maaf karena PP Manajemen ASN belum bisa diterbitkan.

Dia lantas membeberkan sejumlah hal yang menyebabkan pembahasan RPP Manajemen ASN molor dari target yang ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2023, yakni mestinya sudah terbit April 2024.

“Antara lain karena banyak substansi yang diatur (dalam Rancangan PP Manajemen ASN),” kata MenPANRB Azwar Anas.

BACA JUGA:Penting Bagi Pelamar CPNS, Begini Cara Beli dan Membubuhkan E-Materai di SSCASN

Dia juga mengungkapkan bahwa substansi masalah yang diatur di RPP Manajemen ASN cukup kompleks.

“Kompleksitas masalah, ada 22 substansi,” imbuhnya. Dikatakan juga bahwa transformasi manajemen ASN juga membutuhkan kajian yang mendalam, berkaitan dengan risiko yang kemungkinan bakal muncul.

Rapat di Komisi II DPR RI membahas Rancangan PP Manajemen ASN, MenPANRB menyinggung soal honorer jadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung langsung menyampaikan kalimat menohok saat menyinggung masalah penyelesaian honorer, berkaitan dengan Rancangan PP Manajemen ASN.

Mengawali Raker, Doli Kurnia mengungkapkan kejengkelannya atas lambatnya penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satunya, yakni PP Manajemen ASN yang diharapkan memuat regulasi mengenai penataan non-ASN atau honorer.

Tag
Share