Tim Buser Naga Polresta Pangalpinang Tangkap Pencuri Hp yang juga Residivis dan DPO Curat

Yusril yang merupakan residivis narkoba ditangkap polisi-Agus Putra-

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berasil menangkap Yusril (25), pada Senin (5/8/2024) lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Warga Kelurahan Pelipur Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang ini merupakan residivis narkoba dan diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, terungkapnya aksi pelaku ini setelah salah satu korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke SPKT Polresta Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Rian Diciduk Buser Naga

Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/7/2024) lalu sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Bukit Permai Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Jadi saat itu, HP korban yang sedang dimainkan oleh anaknya didepan teras rumah, tiba-tiba datang pelaku mengambil paksa handphone tersebut kemudian melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korbanmengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta," ungkap Riza, Kamis (8/8/2024).

Setelah menerima laporan korban, kata Riza, Tim Buser Naga pun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga berjalan satu bulan, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA:Pengangguran Asal Sungai Selan Diciduk Buser Naga Usai Bobol Rumah Warga

"Namun saat diamankan, pelaku  awalnya tidak mengaku, namun setelah beberapa jam diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya," terang Riza.

Dari pengakuan pelaku, dikatakan Riza, awalnya dia bersama rekannya RI (masih dalam pencarian)  yang menggunakan sepeda motor melintasi rumah korban di daerah Bukit Permai.

Kemudian pelaku melihat seorang anak laki-laki berada di depan rumah sedang bermain handphone. Laku pelaku menyuruh rekannya RI memutar balik kendaraannya dan berhenti di depan rumah korban. 

Kemudian pelaku pun turun dari motor dan berpura-pura bertanya alamat kepada korban, yang kemudian pelaku langsung merampas satu unit HP merk Vivo S1 milik korban dan bergegas pergi meninggalkan TKP.

BACA JUGA:Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ciduk Residivis yang Mencuri Buat Beli Sabu dan Judi Online

"Beberapa hari kemudian, pelaku dan rekannya RI menjual menjual HP korban kepada seseoranh seharga Rp750 ribu, yang kemudian dibagi dua oleh para pelaku," beber Riza.

Tag
Share