Awas! Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara, Jangan Sampai Salah!

ilustrasi-sreenshot-

HANYA beberapa jam lagi, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

-----------

DIKETAHUI, terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Surat suara itu akan dipakai untuk memilih calon anggota legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 6 Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai

fungsinya:

BACA JUGA: KPU Ingatkan Quick Count Luar Negeri

Daftar 5 Jenis Warna Surat Suara

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

* Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

* Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;

* Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;

* Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;

Tag
Share