Awas! Kenali 5 Jenis Warna Surat Suara, Jangan Sampai Salah!

ilustrasi-sreenshot-

* Nomor urut partai politik; dan

* Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

* Tanda gambar partai politik;

* Nomor urut partai politik; dan

* Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

* Tanda gambar partai politik;

* Nomor urut partai politik; dan

* Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Itu dia 5 jenis surat suara yang ada pada Pemilu 2024.

Yuk, jangan lupa datang ke TPS pada 14 Februari 2024 besok dan gunakan hak pilihmu.

Ingat, perhatikan warna surat suara dan jangan sampai salah, ya!***

 

Tag
Share