Anggreini Kenal Adam Marcos dan Peter Anak Buah Suaminya Suparta
Anggraini-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Wanita muda berkulit putih dengan jabatan mentereng, Komisaris Utama PT RBT,
Anggraini yang merupakan istri Suparta (Dirut PT RBT), dalam kesaksiannya untuk terdakwa Harvey Moeis --dari RBT dan suami artis Sandra Dewi--, terdakwa Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah, banyak mengaku tidak tahu soal aktifitas PT RBT.
Namun, untuk 2 saksi kunci, Adam Marcos dan Peter Cianata, wanita yang selalu tampil dengan rambut disanggul ini mengaku kenal.
Nama Adam Marcos dan Peter Cianata diungkit hakim ketua Eko Aryanto saat menanyakan saksi Anggreini selaku istri terdakwa Suparta (Dirut smelter PT RBT).
BACA JUGA:Ini Aliran Uang Atas nama Anggraini, Rp 4,5 Triliun
"Saudara tahu siapa Adam Marcos dan Peter Cianata," tanya hakim Eko Aryanto tegas.
Anggraini ternyata tak menyembunyikan soal status 2 orang tersebut. Anggreini menyebut 2 orang tersebut adalah karyawan. Mereka yang mengurus operasional dan lapangan RBT di Bangka.
"Tahu yang mulia, mereka karyawan," aku komisaris RBT ini.
Hanya Ketika ditanya hakim soal peran Adam Marcos dan Peter Cianata dalam pusaran pembelian timah ilegal, Anggraini langsung cuci tangan. Dia mengaku tak tahu.
"Apa mereka ini -Marcos dan Peter- yang suka beli-beli timah di tambang ilegal," cecar hakim Eko Aryanto.
BACA JUGA:Anggraini Istri Suparta, Selain Jabat Komisaris PT RBT Juga Terlibat Dalam Transaksi
"Gak tahu yang mulia," elak Anggreini.
Sebelumnya dalam dakwaan juga telah mengungkapkan Adam Marcos dan Peter Cianita itu merupakan kaki tangan terdakwa Suparta dan Reza Ardiansyah (direktur pengembangan RBT) guna menandatangani cek kosong tanpa nominal. Dimana cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT. Timah, Tbk.
Akhirnya PT RBT dan 15 perusahaan bonekanya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, Tbk padahal bijih timah tersebut berasal dari tambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah. Parahnya lagi terjadi kemahalan harga yang mencapai Rp 5.133.498.451.086, sehingga merugikan PT Timah itu.***