Panwascam Pemali Bekali Pengawas TPS
--
SUNGAILIAT - Menjelang Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang, Panwascam Pemali melakukan rapat kerja teknis ( Rakernis) dengan pengawas TPS (PTPS). Rakernis yang ikut dihadiri pengawas kelurahan desa (PKD) ini dilakukan juga simulasi pengawasan di TPS.
Ketua Panwascam Pemali, Dedi Damhuri mengatakan Rakernis diikuti 45 PTPS dan PKD se Kecamatan Pemali di Hotel ST12 Sungailiat, Rabu (20/11). Kegiatan ini untuk membekali PTPS dan PKD agar maksimal dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pilkada 2024 untuk Pilkada Babel dan Pilkada Bangka.
"Tidak lama lagi, satu minggu lagi kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah di tanggal 27 November ini.
Jadi saya harap PTPS memperhatikan ini, kita telah menghadirkan narasumber yang sudah menguasai, karena sebelumnya menjadi pernah pimpinan kita," kata Dedi Damhuri.
Pihaknya mengundang Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Zulkifli yang pernah menjabat anggota Bawaslu Bangka untuk membekali pengawasan bagi PKD dan PTPS. PTPS dan PKD bisa bertanya dan berdiskusi atas hal yang kurang dipahami dalam pengawasan Pilkada.
Panwascam Pemali mengingatkan PTPS dan PKD untuk terus mengawasi jalannya Pilkada sebelum hari pelaksanaan pemilihan. Selain itu, senantiasa memberikan laporan bila menemukan hal-hal yang menyangkut pengawasan.
"Kawan kawan PTPS harus selalu menjaga kesehatan dan integritas. Sebelum tanggal 27, kalian juga punya tugas, ada pengawas di masa tenang. Tolong kegiatan tim sukses di wilayah kalian, mungkin ada kumpul tim sukses dengan masyarakat, apapun kegiatannya sampaikan ke kami," imbaunya.
Ia menegaskan, Rakernis ini menekankan pentingnya fungsi pencegahan oleh PTPS dan PKD di Kecamatan Pemali. Agar nantinya bisa menanggulangi setiap persoalan yang terjadi di lapangan. "Jangan sampai ada permasalahan di bawah lamban kita tangani. Tolong perhatikan sampai hari-H. Kalau ada kejadian laporkan dengan mengutamakan pencegahan," pungkasnya.
Sementara itu narasumber dari KPU Bangka, Zulkifli mengingatkan pengawas harus memiliki ilmu dan pengetahuan lebih tinggi dari yang diawasi. Untuk itu pengawas harus lebih dahulu paham tentang ilmu pengawasan.
"Pengawas TPS harus menguasai ilmu yang ada di TPS. Kita menentukan itu pelanggaran, kita harus mengetahui kalau itu sebuah pelanggaran," pesannya.
Ia tambahkan, jenis pelanggaran yang harus diketahui pengawas antara lain pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran atas peraturan lainnya. Pelanggaran itu bisa dilakukan penyelenggara maupun masyarakat seperti ASN yang harus dipahami oleh pengawas terkait peraturannya. (trh)