Dalam Dakwaan, Uang Mengalir ke Hendri Lie: Rp 1 Triliun Lebih
Hendri Lie Saat Digelandang ke Tahanan Kejagung.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Ditangkapnya tersangka Hendri Lie dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022, cukup menyita perhatian public. Soalnya, posisi Hendri Lie dalam perusahaan smelter adalah selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).
Selama persidangan berlangsung dengan beberapa terdakwa selama ini --terutama terdakwa Rosalina selaku General Manager PT TIN--, nama Hendri Lie kerapm juga muncul.
Bahkan, nama Hendry Lie juga muncul untuk dakwaan trio Eks Kepala Dinas (Pelaksana Tugas.Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ESDM Babel). Masing-masing Suranto Wibowo (Kadis ESDM 2015-2019), Rusbani (Plt Kepala Dinas ESDM), dan Amir Sahbana (Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam dan Eks kadis ESDM Babel 2021-2024).
BACA JUGA:Pulang 'Sembunyi-sembunyi', Hendri Lie Ditangkap 'Diam-Diam'
Di dakwaan ketiganya itu, disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka telah memperkaya sejumlah pihak termasuk memperkaya Hendri Lie.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” ujar JPU.
Di sinilah yang membuat salah satu pendiri Maskapai Sriwijaya Air itu jadi terseret dalam kasus mega korupsi Timah, yang menurut Kejaksaan Agung telah merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Kejagung menilai Hendry Lie melalui PT TIN telah menyewakan alat peleburan untuk mengolah biji timah hasil tambang ilegal.
BACA JUGA:Alasan Berobat, Hendri Lie tak Masuk DPO? Tapi, Pulang Ditangkap!
"Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa, 19 November 2024.
Menurut Abdul Qohar, biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama PT TIN dan PT Timah berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk --perusahaan boneka-- untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.
"Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," tegas Abdul Qohar lagi.
Terkait kasus ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah asset Hendri Lie. Termasuk salah satu vila di Bali yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.***