Alasan Berobat, Hendri Lie tak Masuk DPO? Tapi, Pulang Ditangkap!

Hendri Lie yang Digiring Tim Kejagung.-screnshot-

 

KORANBABELPOS.ID.- Bos Sriwijaya Air yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022, diketahui keberadaanya di Singapura.  Ia tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung sejak April 2024.  

Meski demikian, Kejagung tidak pernah menyatakan statusnya masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena  Hendri Lie berdalih ia tengah menjalani pengobatan.  

Kali ini, tampaknya Hendri lie sulit untuk berkelit. Karena Paspornya masih masa.  Sehingga Hendri diam-diam pulang ke Indonesia.  Ternyata Kejagung 'diam-diam' memberi suprise dengan menjemput Hendri Lie tepat di pintu pesawat.  Nah, berakhir 'pengobatan' Hendri Lie, Senin  18 November 2024.

Apa peran Hendri Lie?

"Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN." 

BACA JUGA:Keluar Pintu Pesawat, Bos Sriwijaya Air Hendri Lie Langsung Diborgol

Demikian penegasan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa, 19 November 2024.

Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.  Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, kata dia, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

Menurut Kejasaan Agung, Hendry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Qohar mengatakan bahwa Hendry Lie telah berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus bekerja sama dengan jajaran intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.

Dengan diringkusnya Hendri Lie, berarti ini menyusul 2 bawahannya masing-masing General Manager 

(GM) PT TIN Rosalina, dan adik Hendri Lie, Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL).

Sekedar mengingatkan, dalam kasus ini ada 24 tersangka, dan Hdnrri Lie tersangka ke 4, dan satu-satunya yang belum ditahan.

Tag
Share