Saksi Ahli di Sidang Tipikor Kasus Timah: Uang BUMN Bukan Uang Negara
Sidang Tipikor Kasus Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Ahli hukum keuangan negara, Dian Puji Simatupang menyatakan, uang negara dan badan usaha milik negara (BUMN) itu berbeda.
"Mengenai bendahara negara tentu, Yang Mulia, adalah Menteri Keuangan, sejalan PP Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Pasal 1 Tahun 2004," ujar Dian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.
BACA JUGA:Saksi Ahli Ditanya IUP PT Timah dan Bukan? Prof. Bambang: Males Jawab?
Dian hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Helena Lim selaku owner PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan MB Gunawan.
Dikatakan, penyertaan modal pemerintah atau sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Karena berlaku ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Maksud pemisahan agar dia menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua.
BACA JUGA:Misteri di Balik Kasus Tipikor Timah, Kerugian dan Tokoh?
Kekayaan negara juga dilakukan pada BUMN. Dia mengatakan pemisahan itu mengakibatkan uang negara dipindahkan menjadi uang milik BUMN. Pemindahan uang ke BUMN itu ditukar dengan kepemilikan saham. Namun uang dari negara menjadi uang milik BUMN.
Negara mengendalikan BUMN melalui kepemilikan saham. Negara hanyalah memiliki saham di BUMN, namun tak memiliki uang yang ada di BUMN.
"Makanya kemudian dibedakanlah uang negara di dalam Pasal 1 angka 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, uang negara itu hanya uang yang dikuasai Menteri Keuangan di mana yang dikuasai Menteri Keuangan, Yang Mulia Majelis, ada di UU APBN saja. Mengapa di BUMN, anak perusahaan BUMN tidak kuasai Menteri Keuangan? Karena sudah ada mengatur di situ, tata kelolanya oleh perusahaan. Kedua, Yang Mulia, negara sudah tidak punya uangnya, akhirnya punya sahamnya saja. Jadi cara-cara mengendalikannya tidak mengendalikan secara uang, tapi cara perusahaan melalui RUPS atau sebagai pemegang saham," ujar Dian.***