MoU Sudah Jalan, Kajian Baru Dibuat, Perintah Alwin Albar!
Persidangan Tipikor Tata Niaga Timah.-screnshot-
" Saya dengar dari itu untuk CSR," sebutnya.
Disinggung apakah perbankan tidak mempersoalkan terkait adanya setoran milyaran tersebut.
"Bank juga tidak bertanya. Yang penting ada nama penyetor dan penerimanya saja," ucapnya.
Begitu juga setelah menyetor mereka tak pernah konfirmasi apapun kepada Helena Lim. "Setelah disetor tak ada konfirmasi apapun dari Helena," tukasnya.
Untuk diketahui kalau para saksi ini memberikan kesaksian untuk terdakwa: Helena Lim, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Riza Pahlevi dan Ermin Ermindra.***