MoU Sudah Jalan, Kajian Baru Dibuat, Perintah Alwin Albar!

Persidangan Tipikor Tata Niaga Timah.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Staf SDM PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro, yang dihadirkan menjadi saksi sidang tipikor tata niaga timah, mengaku diperintahkan membuat dokumen kajian dengan tanggal mundur soal kerja sama PT Timah dan smelter swasta.

Eko mengakui ada kerja sama sewa peralatan untuk pelogaman timah antara smelter swasta dan PT Timah. Dia mengatakan kerja sama itu dilakukan tanpa kajian.  usai temuan oleh tim audit internal.

Eko dihadirkan untuk terdakwa Helena Lim, ks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, 

Elks Dirkeu PT Timah Emil Ermindra, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

"Ini kan harga sewa smelternya sudah ditetapkan dalam perjanjian itu, setelah itu apakah saudara pernah mendapat perintah dari Pak Alwin (Direktur Operasi dan Produksi, juga terdakwa.red) untuk melakukan kajian atau evaluasi terhadap perjanjian sewa smelter ini atau nggak sebelumnya? Apakah Saudara tahu untuk sewa smelter ini sebelumnya pernah ada dilakukan kajian oleh Divisi P2P?" tanya jaksa.

BACA JUGA:Gara-gara Leher, Sidang Helena Lim Ditunda

"Kajiannya ada nggak?" tanya jaksa.

"Kalau kajian nggak ada," jawab Eko.

"Tapi kerja sama sudah dilaksanakan?" tanya jaksa.

"Sudah," jawab Eko.

Dia mengatakan dokumen kajian itu baru selesai dibuat pada Agustus 2020. Namun, pihaknya melakukan backdate sehingga kajian itu seolah dibuat 2018.

"Di tanggal berapa akhirnya Saudara membuat kajian sebagaimana perintah Pak Alwin?" tanya jaksa.

"Seingat saya akhir 2019 kemudian selesainya itu seingat saya Agustus 2020," jawab Eko.

"Dokumennya per tanggal berapa dibuat? " tanya jaksa.

Tag
Share