MoU Sudah Jalan, Kajian Baru Dibuat, Perintah Alwin Albar!
Persidangan Tipikor Tata Niaga Timah.-screnshot-
"Dimintanya Mei 2018," jawab Eko.
"Berarti ada dokumen kajian itu yang dibuat di 2020 dibuat tanggal mundur atau backdate seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Berdasarkan data-data di 2018," jawab Eko.
BACA JUGA: Cuma 'Numpang Lewat' Modus Dana CSR, Helena Lim Meraup Cuan Rp 900 Juta
"Terus dokumen yang Saudara buat itu yang backdate itu, pada akhirnya digunakan untuk apa Pak? Kan tadi kerja sama sudah terlanjur berjalan, tidak diperlukan lagi kajian kan. Kepentingannya apa Pak Alwin menyuruh untuk dibuatkan kajian dengan tanggal mundur seperti itu?" tanya jaksa.
"Itu karena masih ada temuan dari internal audit yang belum lengkap Pak," jawab Eko.
Dalam kasus ini, ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah terkait sewa peralatan processing pelogaman timah. Lima smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa.
Setor ke Helena Lim
Sementara itu, terkait untuk terdakwa Helena Lim, dua karyawan keuangan dari pihak smelter yang bertugas mentransfer milyaran uang kepada money changer milik terdakwa Helena Lim dihadirkan di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yakni Eli Kori dan Yulia.
Eli Kori mengatakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto, beranggota Suparman, Eryusman, Jailani Basir dan Mulyono Dwi Purwanto, kalau dirinya hanya sebatas mentransfer atas perintah terdakwa Robert Indarto.
Eli juga mengaku tak kenal dengan terdakwa Helena Lim ataupun terdakwa Harvey Moeis.
Eli juga mengaku tak tahu kalau pihak yang ditransfer -Dolar hingga Rupiah itu- adalah perusahaan money changer.
BACA JUGA: Sidang 2 Direktur RBT Terpisah Dengan Helena Lim
"Tahunya kalau itu perusahaan money changer setelah adanya penyidikan," sebutnya.
Segendang sepenarian pengakuan dari Yulia jjuga sama. Dia mengaku telah menyetor sebesar Rp 2,1 milyar ke money changer PT Quantum milik Helena Lim itu.