Banyak Petahana, Bawaslu Minta Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja -bawaslu.go.id-

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu RI meminta para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024. Apalagi pada saat Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, mengingatkan banyaknya calon dari kepala daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024.

“Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama,” kata Bagja, sebagaimana yang redaksi kutip ari ANTARA. 

BACA JUGA:KPU Bakal Simulasi Pencoblosan Daerah Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

Bagja juga menyebutkan bahwa berdasarkan indeks kerawanan pilkada, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada, karena itu pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN.

“Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara/pelanggaran,” kata Bagja.**

 

SUMBER ANTARA

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:Kemarau Masih Berlanjut Termasuk Babel, 7 Provinsi kekeringan Ekstrim

“Tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi dan juga kerja kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan juga KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye,” katanya.

Di sisi lain Bagja juga menyebut bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akan menggantikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Ada surat edaran kembali dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian melimpahkan tugas KASN kepada BKN,” kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Sidang Kasus Timah, 6 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Pagi Ini di PN Tipikor Jakpus

Tag
Share