Dewan Pengurus Kadin akan Sanksi Peserta Munaslub, Termasuk Kadin Bangka Belitung?

Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid-screnshot-

DEWAN Pengurus Kadin Indonesia telah melakukan kajian legalitas serta investigasi adanya pelanggaran oleh sejumlah pihak dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Sabtu 14 September 2024 lalu.

------------

WAKIL Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono  mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub. 

"Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi," terang Dhaniswara.

Dikatakan Dhaniswara, klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. 

Namun pihaknya menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi.

BACA JUGA: Jokowi: Selesaikan Kadin Secara Intern, Jangan Dorong Bola Panasnya ke Saya

ALB lanjut dia, juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub. 

"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi tersebut, dewan pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara.

Dhanis menjelaskan, berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka dewan pengurus Kadin dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Sementara untuk ketua umum kadin provinsi yang melakukan pelanggaran, dewan pengurus Kadin  dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa. 

BACA JUGA: Ketika Kadin Jadi Pecah Dua?

"Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa," terangnya.

“Jadi, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi, dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan ketua umum Kadin provinsi maupun Anggota Luar Biasa," tegas Dhaniswara.

Tag
Share