Siap-siap, Ekspor Pasir Laut Boleh Lagi

Ilustrasi-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Kementerian Perdagangan (Kemendag), resmi membuka keran ekspor laut.  Padahal sudah 20 tahun dilarang.

Dirjend Daglu, Isy Karim, hasil ekspor berupa pasir laut nantinya hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Ekspor hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," dalih Isy.

BACA JUGA: Nah? PP Ekspor Pasir Laut Disahkan

Revisi aturan tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Sementara itu, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. 

"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Isy.

BACA JUGA: Efek Pengusutan Kasus Tata Niaga Timah, Eksport Babel Terpuruk

Sementara pecinta lingkungan Greenpeace mengkhawatirkan ekspor pasir pasir laut ini tidak hanya merugikan kehidupan pesisir dan bawah laut, tapi juga merugikan manusia.

"Aktivitas ini juga akan membuat pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang makin cepat tenggelam, karena perubahan kontur dasar laut.***

 

Tag
Share