Sidang Tipikor Kasus Timah Kenapa di Jakarta, Eksepsi Rosalina Ditolak!

Rosalina Saat Ditetapkan Jadi Tersangka.-screnshot-

Pada perkara ini, Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022. Meski terlibat dalam kasus tersebut, Rosalina tidak menerima uang dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Tag
Share