Sidang Tipikor Kasus Timah Kenapa di Jakarta, Eksepsi Rosalina Ditolak!

Rosalina Saat Ditetapkan Jadi Tersangka.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.-  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk, 2015-2022.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Rosalina tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Hakim menyatakan PN Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara Rosalina. Sebab, kata hakim, kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini menarik perhatian dan bersifat nasional dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.

"Maka PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan alasan menurut majelis yaitu perkara a quo, yang merupakan perkara tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sangat menarik perhatian masyarakat dan bersifat nasional, mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar," kata hakim.

BACA JUGA:Tak Cuma GM, Owner dan Pemasaran PT TIN Akhirnya Tersangka

Hakim mengatakan persidangan tak digelar di PN Pangkalpinang juga sebagai antisipasi adanya teror maupun intimidasi. Kemudian, terdakwa dalam kasus ini juga tokoh yang memiliki simpatisan.

"Melibatkan para tersangka atau terdakwa dengan pengaruh dan kekuatan ekonomi yang besar selain sebagai tokoh dan memiliki simpatisan yang besar, dikhawatirkan memiliki kerawanan tinggi bila disidangkan di PN Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, serta bisa atau adanya dugaan usaha teror dan intimidasi yang akan dialami penyidik dan menjadi tidak terkendali jika persidangan dilakukan di PN Pangkalpinang," ujar hakim.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya terhadap Rosalina. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Rosalina sudah lengkap dan cermat.

"Dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo menurut pertimbangan majelis telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa begitu pula waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah pula termuat dan telah termaktub dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim.

Sidang dakwaan Rosalina digelar bersama dua terdakwa lainnya, namun kedua terdakwa lain tidak mengajukan eksepsi.

BACA JUGA: Villanya di Bali Disita Kejagung, Hendry Lie Belum Muncul Juga? Katanya Masih Sakit?

Juga majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai materi eksepsi Rosalina perihal dugaan pelanggaran prosedural bukanlah materi eksepsi, melainkan materi atau ruang lingkup praperadilan yang semestinya telah rampung sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

"Namun, kesempatan atau hal ini tidak diajukan atau dilakukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya saat itu. Perkara ini sekarang sudah masuk ke pengadilan maka pengadilan berkewajiban menerima dan tibalah majelis hakim tindak pidana korupsi yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ucap Eko.

Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Rosalina.

Tag
Share