Kajagung Burhanudin: Antisipasi Proses Hukum Jadi Alat black campaign

Jaksa Agung ST Burhanudin-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Keputusan Kejagung melakukan penundaan proses hukum yangb mengait  an terhadap para calon kepala Daerah (Cakada) selama proses Pilkada Serentak 2024, karena tak ingin proses hukum yang ada itu dijadikan sarana black campaign terhadap kandidat yang ada.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pagi ini, Senin,2 Septemer 2024.

BACA JUGA:Kejagung Tunda Semua Proses Hukum yang Mengaitkan Calon Kepala Daerah 2024

Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.  Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut aturan ini masih berlaku.

Instruksi tersebut disampaikan guna mengantisipasi upaya politik praktis yang mengatasnamakan hukum.  Ia mengaku takut jika perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.

"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

BACA JUGA:Kejagung Mutasi Besar-besaran, Wakajati Babel Berganti

Jaksa Agung juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. 

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” kata ST Burhanuddin.***

 

Tag
Share