Paslon Cuma 1 Pasang, KPU Pangkalpinang, Bangka, dan Basel Berpotensi Perpanjang Pendaftaran

Guid Cardi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sebanyak 2 Kabupaten dan 1 Kota Pangkalpinang, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berpotensi hanya didatangi satu Pasangan Calon (Paslon).  Masing-masing Pangkalpinang, Bangka, dan Bangka Selatan.

Jika hingga pukul 23.59 WIB malam ini tidak ada penambahan, maka ada potensi 3 daerah itu memperpanjang masa pendaftaran calon sesuai ketentuan yang ada.  

Mantan Komisoner KPU Babel, Quid Cardi yang dihubungai BABELPOS menyatakan, sesuai ketentuan ada, maka KPU daerah itu diminta perpanjangan Waktu pendaftaran.   

Tapi kan, semua Parpol sudah gabung ke satu Paslon? Jadi sia-sia diperpanjang?

BACA JUGA:Kotak Suara Demokrasi Meriahkan Pawai

''Keputusan MK yang baru keluar itu berpotensi merubah peta yang ada.  Partai-partai non parlemen juga banyak yang belum menyatakan sikap.  Jadi masih ada kemungkinan untuk kandidat yang berminat.  Belum lagi kemungkinan Parpol yang sudah gabung Paslon misalnya tiba-tiba mencabut dukungan karena konflik internal?'' ujar Quid lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto di Sungailiat, menyatakan, pihaknya masih menunggu hingga pukul 23.59 WIB malam ini.  

''Kalau pendaftar peserta pilkada masih tetap satu pasang, terpaksa akan kami perpanjang sampai 3 hari ke depan atau sampai dengan 2 September 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Molen-Hakim: Lawan Kotak Kosong Bukan Kemauan Kita

Perpanjangan masa pendaftaran peserta pilkada sesuai peraturan KPU Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, jika pendaftar hanya satu pasang.  Kalaupun sampai batas akhir perpanjangan masa pendaftaran diketahui hanya satu pasang, maka tetap akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah atau calon tunggal.

"Peserta pilkada hanya satu pasang, akan ditetapkan sebagai pasangan tunggal karena KPU tidak ada istilah kotak kosong," jelasnya.***

 

 

Tag
Share