Kecanduan Judol, Danish Jual TV dan Tabung Gas Ayah Kandung

--

PANGKALPINANG - Diduga kecanduan judi online (judol), seorang pria di Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung nekat mencuri dan menjual televisi dan tabung gas milik ayah kandungnya. Pelaku bernama Danish Alfakhir Sanjaya (43), warga Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan gerunggang Kota Pangkalpinang.

Atas perbuatannya, kini pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang setelah ditangkap Tim Buser Naga pada Minggu (11/8/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza RahmanRahman mengatakan, peristiwa dugaan tindak pencurian dalam keluarga ini terjadi pada Senin (5/8/2024) lalu sekira pukul 22.30 WIB di kediaman korban yang berada di Jalan Puri III Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. "Pelaku ini mengaku nekat mencuri dan menjual TV dan tabung gas ayahnya, lalu uangnya dipakai untuk main judi online jenis slot dan kebutuhan sehari-hari," ujar Riza kepada Babel Pos, Rabu (14/8/2024).

Riza menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sang ayah, Hendra Sanjaya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke SPKT Polresta Pangkalpinang. Dalam laporannya, kata Riza, korban menceritakan bahwa awalnya pada 3 Agustus 2024, dirinya sedang berobat ke Jakarta dan rumahnya hanya ditinggali oleh pelaku, sementara istri dan anak bungsu korban menginap di rumah orang tua istri korban.

Kemudian pada 5 Agustus 2024, lanjut Riza, korban dihubungi oleh istrinya bahwa TV merk LG dan tabung gas

LPG milik korban sudah tidak ada lagi di kediaman. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Menerima laporan itu, dikatakan Riza, sepekan kemudian Tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban.

"Jadi setelah mendapati informasi itu, tim langsung menuju ke rumah pelaku di Selindung, lalu pelaku langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang dan kemudian langsung di kembangkan oleh tim buser naga, yang mana setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Riza.

Dari pengakuan pelaku, lebih lanjut Riza menambahkan, awalnya pelaku menawarkan satu unit TV merk LG milik ayahnya kepada seseorang temannya yang bernama Adi.

Setelah bernegosiasi masalah harga, Adi pun menerima tawaran tersebut dengan harga Rp750 ribu dan pergi kerumah pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Setelah sampai dirumahnya, pelaku langsung mengambil satu unit TV merk LG milik korban dan langsung memberikan kepada Adi dan kemudian pelaku pun mengantar Adi kerumahnya di daerah Lintas Timur.

Selain TV, ditambahkan Riza, pelaku juga mengaku menjual tiga buah tabung gas LPG 3kg milik ayahnya kepada Adi seharga Rp370 ribu. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit TV merk LG dan tiga buah tabung gas LPG 3 kilogram dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut," tandas Riza.(pas)

Tag
Share