Kawasan Cadangan Negara Pungguk, Kinari, dan Merbuk Disikat Anak Negeri Tanpa Regulasi...

Penolakan, Penertiban, Seperti Tak Ada Artinya di Kawasan Eks Kobartin Pungguk, Merbuk, dan Kenari. Ada Apa?-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Bekas IUP PT Kobatin, seeprti Pungguk, Kinari, dan Merbuk, suda dikembalikan kepada negara dan menjadi Kawasan Cadangan Negara.  Semestinya berarti dijaga apparat negara.  Faktanya, malah disikat anak negeri atau rakyat secara illegal karena tanpa ada regulasi.

Persoalan tambang bijih timah ilegal di tiga kawasan itu sudah lama bahkan tak mempn dirazia atau apalagi jika cuma dihimbau.

BACA JUGA:Semua Minggir! IUP Kobatin Resmi Dikuasai PT Timah

Aktivitas penambangan ilegal di tiga kawasan itu sudah berlangsung cukup lama.  Duduk bersama untuk mencari solusi juga percuma, karena rakyat maunya bisa nambang.

Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus meminta segera dikeluarkan regulasi dan legalitas penambangan bijih timah di kawasan itu.

BACA JUGA:Timgab Temukan Belasan Ponton di Merbuk, Pungguk & Kenari

"Kita minta Kementerian ESDM segera menyerahkan secara penuh bekas IUP PT Koba Tin yang sudah tutup sejak 2013 itu kepada PT Timah Tbk untuk dieksplorasi secara legal," ujarnya.

Batianus mengakui tiga kawasan tersebut sampai saat ini memiliki cadangan bijih timah cukup banyak dengan kualitas bagus, sehingga masih menjadi primadona bagi para penambang liar.

BACA JUGA:Kades Nibung Minta PT Timah Legalkan Tambang Kenari

"Tentu tidak mungkin dibiarkan ditambang warga secara ilegal, maka harus diatur regulasi dan legalitasnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.***

 

Tag
Share