JPU Tuntut Akhi 3 Tahun 6 Bulan, Jhohan: Kita Siapkan Pledoi

Kasus Dugaan Perintangan Masuk Tahap Tuntutan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- JPU Wayan Indra Lesmana tetap menuntut tinggi yaitu penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Toni Tamsil alias Akhi dalam kasus perintangan penyidikan.  Selain penjara, Akhi juga dituntut dengan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Bagi JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini,  terdakwa Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Penyidik di Sidang Perintangan Tipikor Timah: Para Saudara Akhi Kooperatif!

Perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diungkapkan kalau terdakwa telah mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, dengan cara terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari, diminta oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan dengan cara ketika terdakwa mengetahui penyidik akan melakukan penggeledahan dirumah dan Toko Mutiara milik terdakwa dan penyidik memerintahkan terdakwa untuk hadir di rumah terdakwa, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan perintah penyidik justru terdakwa menonaktifkan handphonenya lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dari dalam, selanjutnya terdakwa meninggalkan toko dan bersembunyi di rumah Jauhari sehingga penyidik terhalangi untuk melakukan pengeledahan di Toko Mutiara milik terdakwa untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangkanya.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?

Terdakwa merintangi tindakan penyidikan untuk memperoleh alat bukti elektronik terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, dengan cara terdakwa tidak melaksanakan perintah penyidik untuk hadir pada saat pengeledahan rumah terdakwa kemudian terdakwa merusak handphone miliknya karena terdakwa takut handphonenya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik kemudian terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada penyidik dalam keadaan telah rusak sehingga penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.

Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar yaitu terdakwa menerangkan tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron als Aon, padahal terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron als Aon dan terdakwa menerangkan meninggalkan handphone miliknya supaya tidak disita oleh penyidik atas saran dari Jauhari, Edwin Leonardi dan Moh Faisal als Frans.

Penasehat hukum Johan Adhi Ferdian menanggapi santai atas tuntutan tersebut. Baginya tuntutan itu hak penuh jaksa selaku penuntut. 

"Namun klien kita punya hak pembelaan atau pledoi. Nanti kita akan bacakan pledoi kita," tukasnya slow.***

Tag
Share