Akhi: Tak Ada Niat Menghalang-Halangi, Takut, Bingung, dan Cemas

Terdakwa Akhi Saat Didengarkan Keterangannya.-screnshot-

“Jadi semakin teranglah fakta yang menguntungkan bagi klien kita, kalau  tuduhan JPU itu tidak benar adanya. Klien kita itu bukan menghalangi, buktinya dia pun datang ke toko dan menemui penyidik,” kata Jojo sapaan akrab.

“Di toko itu juga dia sangat kooperatif menyerahkan handphonenya. Juga menyampaikan kalau handphone Samsungnya tertinggal di rumah Jauhari. Lalu Bersama dengan penyidik juga mengambil handphone Samsungnya yang tertinggal,” ujarnya.

“Soal handphone rusak juga bukan ulah klien. Melainkan terjatuh saat dibawa oleh saksi Edwin,” sebutnya. 

Demikian juga soal mobil yang berisikan dokumen dan uang itu. “Ternyata itu hanyalah titipan, bukan miliknya pribadi. Bahkan mobil dan dokumen itu juga jangankan disembunyikan,   disentuh saja tidak pernah. Kunci mobilnya juga dia gak tahu Dimana,” tukasnya.***

Tag
Share