Akhi: Tak Ada Niat Menghalang-Halangi, Takut, Bingung, dan Cemas

Terdakwa Akhi Saat Didengarkan Keterangannya.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID- Kelemahan Toni Tamsil alias Akhi yang dikemukakan saudaranya selama ini bahwa Akhi adalah saudara mereka yang 'paling lugu' seolah terjawab Ketika terdakwa itu dimintai keterangan.

Menjalani pemeriksaan di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, dalam dugaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah  IUP  PT Timah, Tbk tahun 2015 sd 2022, pada Rabu malam (17/7) -usai pemeriksaan ahli- dengan lancar menjawab terdakwa menjawab pertanyaan pihak JPU  yang dikomandani Syamsul dari Kejaksaan Agung RI.

Di muka sidang   yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, ahli Agus Surono, terdakwa Akhi mengatakan  kalau dirinya hanyalah seorang pedagang toko kelontong. Thamron als Aon sendiri merupakan abangnya. 

Terkait dengan bisnis Aon -sang abang- dikatakanya ada 2 bidang yakni timah dan sawit, PT MAL dan PT Venus itu. Dia juga menyebut kalau sang abang sendiri menjabat selaku komisaris di 2 perusahaan tersebut. 

BACA JUGA:Pengakuan Penyidik di Sidang Perintangan Tipikor Timah: Para Saudara Akhi Kooperatif!

Khusus perusahaan Venus -yang bergerak di bidang timah itu- berada di kota Pangkalpinang. “Saya juga gak tahu dimananya di Pangkalpinang. Karena gak pernah pergi ke sana,” ucapnya. 

Dia akui kalau rumahnya pernah digeledah pada 24 Januari 2024 lalu. Dia menceritakan soal awal keberadaan dari 3 mobil yang dititipkan di garasi rumahnya -jauh hari sebelum penggeledahan-. Diakuinya sebelum adanya mobil Suzuki Swift terlebih dahulu mobil Xpander. Itu semua adalah mobil perusahaan PT MAL. 

“Awalnya   Taskin -abangnya- menelepon bilang mau nitip mobil ada berkas, tapi gak bilang mobil apa. Dia juga gak bilang berkas apa, jadi saya gak tahu. Setelah datang ternyata mobil Expander. Saya bilang sama 2 karyawanya Weni dan Ayung agar dimasukan di garasi. Ada juga uang Rp 1 milyar.  

Itu uang PT MAL, juga uang Pak Taskin. Saya gak tahu jabatan Abang saya Taskin di PT MAL jabat apa, dia bantu Tamron,” cerita lepas.

“Yang menurunkan uang tersebut dari mobil adalah 2 anak buah itu lalu saya terima. Setelah itu saya suruh istri saya buat nyimpan uang itu ke dalam brangkas di kamar. Pemindahan dari mobil Expander ke Swift pada tanggal 11 Januari 2024 pagi. Terkait dengan memindahkan berkas dari Expander ke Swift itu saya tak  tahu karena sedang berada di toko,” katanya.

Baginya tak ada kecurigaan apapun terkait penitipan mobil. Sebab akunya kalau abang-abangnya selama ini memang sering menitip mobil di garasinya. “Hanya saja kalau soal nitip berkas baru kali ini saja,” ucapnya.  

Sementara itu pada tanggal  24 Januari 2024 -saat penggeledahan berlangsung- dia  sedang berada di toko. 

“Saat penggeledahan di rumah ada istri. Istri saya  menelpon -saat penggeledahan- supaya saya pulang ke rumah.  Saya jawab iya,” ingatnya.

BACA JUGA:Dugaan Perintangan Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Dikawal 8 PH

Tag
Share