Penegakan Hukum untuk Pembehanan Tata Kelola Timah?
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menyatakan,
untuk membenahi tata Kelola timah salah satunya adalah dengan penegakan hukum dan pembenahan penambangan.
Pernyataan JAM-Intelijn Kejagung itu menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar disampaikan langsung, Rabu 17 Juli 2024 di Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rakor dihadiri Pj Gubernur Babel Safrizal ZA, Wakajati Babel, Forkopimda, para Bupati/Pj Bupati, se-Babel, serta paa pejabat terkait.
Manthovani mengakui, Timah memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah ini. Namun di sisi lain, sektor pertambangan timah juga memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, dan konflik sosial.
BACA JUGA:Pembenahan Timah Berkelanjutan dan Bertanggung jawab
“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan RI berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor pertambangan timah dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pertambangan timah,” ujar JAM-Intelijen.
Adapun Rapat Koordinasi Sosialisasi Penegakan Hukum dan dan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk:
1.Sosialisasi pentingnya penegakan hukum tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan.
2.Inventarisasi dampak ekonomi dan sosial selanjutnya bersama dengan stakeholder terkait merumuskan solusinya.
3.Inventarisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kemungkinan ada kaitan dengan benda sitaan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.***