Keberadaan Aep Diungkap Sang Ayah, Dijemput, Kini di Polda Jabar

Kang Dedi Bersama Ayah Aep.-screnshot-

Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.

"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

BACA JUGA:Kasus Vina, Pegi Ajukan Praperadilan, Soal Status Tersangkanya

Adapun dua pihak yang dilaporkan oleh kuasa hukum 7 terdakwa pembuhun Vina adalah Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.

Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.***

 

Tag
Share