Kasus Vina, Pegi Ajukan Praperadilan, Soal Status Tersangkanya

Pegi Setiawan.-screnshot-

PIHAK tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan bakal mengajukan praperadilan terkait statusnya saat ini.

------------

KUASA Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti mengatakan kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan mengenai status tersangkanya.

"Iya betul (Akan mengajukan praperadilan, red). Lagi dipersiapkan mas," katanya kepada disway.id, Sabtu 1 Juni 2024.

Pengajuan praperadilan itu akan diajukan pihaknya dalam waktu dekat.

"Secepatnya. Lagi dibahas dan dipersiapkan," ujarnya.

Dituturkannya, beberapa saksi dan bukti akan dihadirkan dalam sidang praperadilan mendatang.

BACA JUGA:Linda Akting Kesurupan Arwah Vina?

"Tentunya semua di persiapkan (Saksi dan bukti, red) untuk proses prapid," terangnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.

Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024  malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.

Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan