Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang
--
"Untuk tersangka R (ABH), tersangka G (dewasa), tersangka E (ABH), dan tersangka D (ABH) dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang," terangnya.
"Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara," imbuhnya.(im)