Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang
--
TOBOALI - Pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Toboali bulan lalu (25/06) bertambah. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut jumlah terduga pelaku tambah 3 orang. Sehingga total jadi 8 orang.
Para pelaku ini adalah Z (16), I (17) serta P (15) yang masih berstatus pelajar. Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus persetubuhan tersebut.
Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersebut pihak Unit PPA Polres Basel berhasil menambah total para pelaku dugaan persetubuhan.
"Semula kita telah menetapkan sebanyak 5 pelaku, tetapi dari hasil penyelidikan jumlah pelaku bertambah sebanyak 3 orang dan totalnya saat ini 8 orang," sebutnya, Jum'at (12/07).
Dikatakan Kasie Humas, bahwa modus maupun peran ketiga pelaku ini berbeda - beda. Untuk Pelaku Z (ABH) melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban dengan pelaku yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polres Basel.
Sedangkan, pelaku I (ABH) melakukan pencabulan setelah itu, serta pelaku P (ABH) juga melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (15).
"Terhadap pelaku Z (ABH) dipersangkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang," ucapnya.