Potensi Timah Bangka Belitung dan Pengelolaannya dalam Sudut Pandang Islam

Nurul Aryani-Dokumen Babel Pos-

BACA JUGA:10 Tersangka Kasus Tipikor PT Timah Dilimpahkan, Sisa 9, Termasuk Hendry Lie?

Sebab dalam Islam tidak dikenal kebebasan kepemilikan. Sehingga, walaupun ada pengusaha yang memiliki modal banyak, ia tidak akan dibolehkan memonopoli tambang. Tentu saja negara yang bisa melakukannya adalah negara yang menerapkan hadis Rasulullah saw. di atas. 

Kedua, ketika timah telah dikelola oleh negara. Pengelolaan akan dilakukan secara profesional dan amanah sehingga tidak ada tindak KKN antara aparat, pengelola pertambangan, hingga birokrat. Negara juga akan mengawasi dengan ketat dan secara rutin memeriksa setiap proses dan hasil pertambangan ini. 

Setiap aktivitas yang janggal dan mencurigakan akan segera diselidiki oleh negara. Ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah mengangkat Muhammad bin Maslamah sebagai pengawas keuangan. Tugasnya adalah mengawasi kekayaan para pejabat negara. Khalifah Umar juga kerap menghitung kekayaan pejabat negara sebelum dan sesudah menjabat. 

Jika terdapat kelebihan harta yang tidak wajar, si pejabat harus membuktikan asal harta itu didapat. Jika tidak bisa membuktikan, itulah korupsi. Cara ini dikenal dengan pembuktian terbalik. (Muslimah News).

Ketiga, negara menindak tegas berbagai bentuk korupsi. Korupsi dalam islam adalah penghianatan atas harta masyarakat. Sanksi yang diberikan adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadi’ (hakim). Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. 

BACA JUGA: Imbas Penindakan Kasus Timah, Pengangguran Jadi Ancaman Nyata

Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78—89). (Muslimah News).

Demikianlah, pandangan islam terkait pengelolaan tambang dan juga perilaku korupsi. Maka, sudah selayaknya setiap muslim mengambil islam sebagai sebuah aturan yang komprehensif dalam menyelesaikan setiap problematika kehidupan. Wallahualam bissawab.**

 

Tag
Share