Pak Kajati, Manalagi Tersangka Tipikor Washing Plant? Dari Intern PT Timah?
Asisten Kejati Babel, Fadil Regan. Inzet: Terdakwa Ichwan Azwardi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menyeret 22 tersangka dari berbagai kalangan yang tengah diusut Kejagung RI menjadi seksi, karena faktor nilai kerugian serta menyeret nama pesohor negara ini.
Terutama Ketika nama Harvey Moeis suami artis asal Pangkalpinang Sandra Dewi serta crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Helena Liem ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Namun, kasus itu tidak menyeret intern PT Timah Tbk yang sekarang. Termasuk jajaran direksi sekarang ini pun terbilang aman, seapes-apesnya paling terseret sebagai saksi.
Lalu, bagaimana dengan dugaan Tipikor CSD (cutting suction dredge)) dan Washing Plant yang hingga saat ini baru menyeret 2 tersangka? Masing-masing:
1) Dr Ichwan Azwardi selaku kepala proyek di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, sebagai terdakwa perdana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Selasa, 21 Mei 2024.
2) Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk, tahun 2017, 2018, 2021, Alwin Albar (ALW) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) 4 Januari 2024.
BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Siapa Lagi Tersangka?
Alwin Albar juga jadi tersangka kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Alwin yang juga Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020 dalam kasus tersebut, menjadi tersangka ke-3 di lingkungan PT Timah, menyusul koleganya yang sudah terlebih dahulu ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra (EE).
Apakah sebatas 2 nama itu saja dalam Tipikor CSD dan Washing Plant yang merugikan negara hampir Rp 30 Miliar?
"Sabar dulu, saat ini -tahap perdana-. Seiring waktu nanti pengembangan penyidikan akan menambah lagi tersangka barunya," ujar Asintel Fadil Regan Kejati Babel, sebelumnya.
Dari sini tegas bahwa Ichwan tak mungkin sendiri. Kerugian negara sampai total lost Rp 29 miliar lebih mengindikasikan banyak pihak yang terseret dalam proyek ini.
Proyek eksplorasi dimulai 19 Desember 2017 selesai 31 Desember 2018. Awal pembangunan proyek oleh divisi logistik dan produksi PT Timah itu -tak terlepas- dari hasil visibility dari pihak eksplorasi PT Timah itu sendiri. Dimana dalam visibility mereka -di awal lalu- kalau di pantai Tanjung Gunung itu -diklaim- memiliki kandungan pasir timah dengan jutaan ton. Sehingga eksplorasi pasir timah diharuskan membangun CSD itu.
CSD merupakan salah satu metode penambangan lepas pantai yang menggunakan air sebagai media pembawa untuk mendistribusikan material tambang dari dasar laut menuju unit penyaringan -di darat. Untuk sistem di darat disebut washing plant itu atau pemipaan. Sistem pemipaan merupakan bagian yang sangat penting dalam menyalurkan pasir kandungan timah.