Api Dalam Sekam di Bangka Belitung? PHK dari Smelter & Sawit

Agus Afandi-screnshot-

tersebut diatas efektif per tanggal 17 mei 2024.

4. Adapun karyawan yang terdampak PHK ini secara umum berjumlah kurang lebih 600 (enam ratus) orang.

5. Bahwa prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, kami menyampaikan jika pihak Perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Bahwa, manajemen perusahaan tetap membuka diri apabila PJ Gubernur memiliki opsi lain selain opsi-opsi yang disampaikan pada Rapat Terbatas tanggal 13 Mei 2024.

7. Bahwa, bersamaan dengan surat ini kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan serupa kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.

''Adapun untuk prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, kami menyampaikan bahwa pihak Perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' tegas Johan.

BACA JUGA:Babel Sedang Tidak Baik-baik Saja, Di-PHK & Di-Tahan?

PHK Jalan, Pesangon Macet?

Nah, nasib karyawan sawit ini tampaknya tidak akan lebih baik dari para karyawan smelter.  PHK sudah berjalan, namun pesangan macet.

Setidaknya saat ini, dari grup yang sama, meski PHK yang tak terhindarkan dan karyawan sudah siap menerima pesangon sesuai aturan, namun persoalan baru muncul karena pihak perusahaan justru tidak bisa mencairkan pesangon karena rekening perusahaan sudah diblokir [pihak Kejagung.

Itu keluhan 4 perwakilan karyawan kontrak smelter PT Venus Inti Perkada (VIP) yang sengaja menemui media ini, Kamis, 16 Mei 2022.  Kondisi ini menimpa 29 karyawan VIP, dan 30 karyawan PT MCM yang ada di Belitung Timur.

Mereka yang karyawan smelter PT VIP itu terdiri 29 orang.  Dari jumlah itu, 5 orang dari daerah Wonosobo, sementara 24 orang dari Bangka Belitung (Babel).  

Dikatakan, saat PHK itu terjadi mereka kira akan langung menerima pesangon.  Namun faktanya justru terhambat karena rekening perusahaan sudah terlanjut diblokir.

''Bisa nggak ya kami minta pihak Kejagung mencairkan pesangon kami?'' ujar mereka penuh harap kepada media ini.

Bahkan sempat ada timbul pemikiran mereka mau ke Jakarta untuk meminta Kejagung memcairkan. 

Tag
Share