Pentingnya Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Menjadi UU No 11 Tahun 2024 Tentang ITE di Indonesia

Dwi Fadilah-Dok Pribadi-

Di era perkembangan ITE sekarang  apalagi yang sudah memasuki tahun 2024 kita tidak luput dari kehidupan yang berteknologi dan memiliki hubungan erat antara kehidupan dan teknologi, atau dalam arti kata semua aspek kehidupan seperti dibidang ekonomi, politik, pendidikan, sosial, budaya dan sebagainya. 

 

Oleh Dwi Fadillah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

 

Seringkali terjadi kejahatan (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE di Indonesia atau bahkan pernah juga kita alami, contohnya saja bullying yang dilakukan melalui sosmed dan berbagai media lainnya. 

Bullying yang biasanya mengakibatkan luka fisik serta mental seseorang, di era sekarang juga bisa dilakukan tidak hanya secara langsung melainkan bisa juga melalui sosmed yang sering kita gunakan dalam sehari-hari disegala kalangan usia. 

BACA JUGA:Pembelajaran Diferensiasi dalam Pembinaan Kepramukaan

Tetapi permasalahan terbesar yang sering terjadi di indonesia adalah penyebaran berita hoax, penyebaran hoax di Indonesia masing sering terjadi dan masih belum diberantas secara keseluruhan. Walaupun penyebaran hoax dapat dicegah dan ditanggulangi oleh masyarakat dengan cara memilah dan mulai memahami mana yang benar-benar fakta dan mana yang bersifat hoax, tetapi peran pemerintah juga sangat penting dalam pemberian sanksi dan efek jera agar tidak terjadi terus menerus oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Tentunya ITE pada tahun-tahun sebelumnya berbeda jauh dari era yang sekarang dan pastinya aturan dan sanksi yang diberikan harus diubah dan diperkuat, sehingga tidak terjadi pengulangan kasus yang sama di setiap tahunnya. Bertambahnya penduduk dan meningkatnya kualitas pendidikan juga sangat memengaruhi berkembangnya ITE secara signifikan di Indonesia. Perlu adanya penyuluhan dan aksi sosial harus sering dilaksanakan oleh pemerintah setempat disamping perlu adanya perubahan sanksi penyalahgunaan ITE tersebut.

Pengaturan pasal tentang ITE sebenarnya sudah diatur dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008, tetapi pengaturan uu ITE nomor 11 tahun 2008 tersebut masih kurang efektif atau bersifat karet serta perlu adanya perubahan sanksi yang harus di berikan. 

Maka dari itu perlu adanya penguatan tentang yang rubah menjadi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, walaupun sudah mengalami dua kali perubahan UU tentang ITE yang sebelumnya, yakni UU ITE Nomor 16 Tahun 2016, tetapi belum memiliki kepastian hukum dan kurangnya kepuasan maka di ubah lagi pada Tahun 2024 menjadi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Disiplin Guru Budaya Sistem Pendidikan

Meski mengandung banyak sisi positif, UU ITE dianggap banyak pihak memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan. Positifnya UU ITE memberikan peluang bagi bisnis baru di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. 

UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya e-tourism, e-learning, implementasi EDI, dan transaksi dagang. 

Tag
Share