Pentingnya Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Menjadi UU No 11 Tahun 2024 Tentang ITE di Indonesia
Dwi Fadilah-Dok Pribadi-
Menurutnya, dari 2008 hingga saat ini sudah ada 25 korban akibat penerapan pasal pencemaran nama baik yang ada di Undang-undang ITE. Dari jumlah tersebut, tahun 2013 merupakan paling buruk bagi pengguna Internet di Indonesia karena setiap bulan satu kasus muncul.
Tetapi diharapkan dengan perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 menjadi UU ITE Nomor 1 tahun 2024 bisa mencapai kepastian hukum serta menimbulkan efek keberatan terhadap pelaku kejahatan ITE. Walaupun tidak bisa memberantas kejahatan ITE secara total tetapi bisa mengurangi atau bahkan efek jera bagi pelaku kejahatan ITE.(**)