25.557 Badan Ad Hoc Pilkada Babel Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
PANGKALPINANG - Sebanyak 25.557 badan ad hoc pemilihan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. 25.557 badan ad hoc tersebut terdiri dari 22.511 badan ad hoc KPU Bangka Belitung dan 3.046 badan ad hoc Bawaslu Bangka Belitung.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin mengatakan badan ad hoc yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan ini terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Dengan terlindunginya para petugas ini di BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa bekerja dengan tenang," katanya saat menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas ad hoc secara simbolis, Selasa (26/11).
Husin berharap para petugas yang terlindungi BPJS ketenagakerjaan ini bisa bekerja dengan maksimal sehingga pelaksanaan Pilkada di Bangka Belitung berjalan dengan aman dan lancar. "Saya minta kepada petugas Pilkada agar tetap menjaga kesehatannya, karena kelancaran pelaksanaan Pilkada ada di tangan mereka," ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat menyampaikan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat penting. Selain memberikan jaminan kepada pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan kepada keluarga.
Petugas pilkada KPU (Ketua dan Anggota PPK, Ketua dan Anggota PPS, Sekreatriat PPK, Sekretariat PPS, KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS) dan Bawaslu (Ketua dan Anggota Panwaslu, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu dan Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, dan Panwaslu TPS) telah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia mengatakan, apabila terjadi resiko seperti kecelakaan kerja saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan membantu biaya pengobatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis. "Sedangkan resiko yang terjadi di luar dari kecelakaan kerja, seperti meninggal dunia tanpa ada sangkutannya dengan pekerjaan maka ahli waris yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta," kata Evi. (ant)