Bangka, Sudah 5 Kewedanaan dan 13 Kecamatan Sejak 74 Tahun Lalu

Data Kependudukan 74 Tahjun Lalu.-Dok-

KETIKA bergabung  kembali dari sebagai Satuan Kenegaraan yang tegak berdiri sendiri ke dalam Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 141 Tahun 1950, Tanggal 4 April 1950, tentang Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Bergabung ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.

-------

MAKA, pada Tanggal 21 April 1950 datanglah ke Kota Pangkalpinang Bangka, Perdana Menteri Dr. Halim (menjadi Perdana Menteri sejak Tanggal 21 Januari 1950 sampai Tanggal 5 September 1950), beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantaranya yang hadir adalah Dr. Mohd. Isa, Gubernur Sumatera Selatan. Pada tanggal yang sama bertempat di keresidenan (sekarang rumah dinas Walikota Pangkalpinang) diserahkan pemerintahan atas Daerah Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dengan penyerahan tersebut, maka bubarlah Dewan Bangka (Bangka Raad).

BACA JUGA:PERUNDINGAN DIAKHIR RAMADHAN 

Menurut Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia, Dato' Akhmad Elvian DPMP,  Pemerintahan Republik Indonesia kemudian pada Tanggal 22 April 1950 menetapkan R. Soemardjo sebagai Residen Bangka Belitung dengan kedudukan ibukota keresidenan di Kota Pangkalpinang. ''Pulau Bangka selanjutnya ditetapkan menjadi kabupaten yang terdiri atas 5 kewedanaan yaitu; Kewedanaan Bangka Barat beribukota di Mentok, Kewedanaan Bangka Utara beribukota di Belinyu, Kewedanaan Bangka Selatan beribukota di Toboali, Kewedanaan Bangka Tengah beribukota di Pangkalpinang, Kewedanaan Sungailiat beribukota di Sungailiat. Pulau Bangka juga dibagi menjadi 13 kecamatan yaitu kecamatan Sungailiat, Mendobarat, Sungaiselan, Belinyu, Merawang, Mentok, Payung, Toboali, Koba, Pangkalpinang, Kelapa, Lepar Pongok, dan Jebus. Pada Tahun 1954, masing-masing wilayah kecamatan, selanjutnya dibagi atas beberapa daerah yang disebut kenegerian yang dikepalai oleh seorang Kepala Negeri, sementara masing-masing kenegerian terdiri dari beberapa kampung yang dikepalai oleh Kepala Kampung,'' ujarnya. 

BACA JUGA:BANGUNAN TRADISIONAL DI PULAU BANGKA (Bagian Dua)

Setelah kembalinya negara-negara federal, daerah-daerah dan satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, maka oleh yang berwajib di Sumatera telah diusahakan untuk menyesuaikan keadaan pemerintahan kota-kota otonom yang ada dengan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. 

Akan tetapi segala usaha ini dengan sendirinya belum memenuhi syarat-syarat formal yang dikehendaki oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yaitu setiap pembentukan daerah harus ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat keadaan yang mendesak dan berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara, maka dengan segera dikeluarkanlah Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55) tentang pembentukan daerah tingkat II, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57), tentang pembentukan Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.***

Tag
Share