Jadi Kurir Sabu, IRT dan Pemuda Diamankan

--

    PANGKALPINANG - Linda (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanlan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
    Warga Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah itu diringkus bersama seorang pemuda setempat bernama Agus Mulyadi (27), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
    Keduanya ditangkap pada Jumat (14/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB di kediaman tersangka Linda yang berada di Dusun Pantai Batu Belubang RT 004 Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. "Saat ini kedua tersangka diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Minggu (16/2/2025).
    Raden mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat. Keduanya diduga kerap transaksi narkoba jenis sabu.
    Bermodal informasi itu, dikatakan Raden, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik kedua tersangka. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Linda yang disaksikan Ketua RT setempat. "Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu di dalam bungkus kantong kain warna putih yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan sebanyak 27 bungkus plastik strip bening ukuran kecil di dalam potongan pipet plastik dengan berat bruto 6,48 gram," ungkap Riza.
    Selain sabu, dikatakan Raden, turut pula diamankan barang bukti lainny berupa 27 bungkus potongan pipet plastik, satu buah kantong celana pendek berwarna hitam, dua bungkus plastic strip, satu ball pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik dan satu unit handphone merk Vivo warna biru. Semua barang bukti yang ditenukan ini, diakui kedua tersangka adalah milik mereka. Kemudian para tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang," terang Raden.
    Dari hasil pemeriksaan sementara, lebih lanjut dikatakan perwira balok tiga ini, tersangka Linda baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Yang mana, kata Raden, barang sabu didapatkan Linda dari seorang pengedar bernama Martang yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Sementara untuk tersangka Agus, diajak oleh tersangka Linda mengambil sabu di depan SPBU Bacang dan membantu Linda menjual sabu. Dari profesi kurir ini, keduanya mengaku hanya mendapatkan bahan pakai sabu secara gratis," tandas Raden sembari menyebutkan wilayah edar keduanya di seputaran Desa Batu Belubang.
    Kini kedua tersangka ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau  Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tag
Share