Vonis Tinggi Harvey Moeis Cs: Tamparan Buat Kejagung!
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/7f15523a552ade32ad53be6530f28679.jpg)
Harvey Moeis-screenshot-
KORANBABELPOS.ID.- Vonis tinggi, minimal 2 kali lipat, bahkan ada yang mencapai 3 kali lipat
dari tuntutan jaksa, itu adalah tamparan bagi Kejagung.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, melihat keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta khususnya kepada Harvey Moeis yang 3 kaku ni menjadi "tamparan bagi Kejaksaan."
Ia menilai bahwa keputusan ini menjadi kritik bagi pihak kejaksaan, mengingat tuntutan yang diajukan hanya 12 tahun penjara.
"Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun, kalau tidak salah," ujarnya dalam keterangannya, Jumat 15 Febuari 2025.
Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar atau menjalani pidana tambahan berupa 10 tahun penjara.
Hukuman ini merupakan keputusan banding yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yang sebelumnya hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa vonis 20 tahun penjara bagi Harvey Moeis merupakan hal yang tepat.
Ia berpendapat bahwa hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," kata Martin.
Diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6.5 tahun.
"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Harli kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.