Vonis Tinggi Harvey Moeis Cs: Tamparan Buat Kejagung!

Harvey Moeis-screenshot-

Mantan Wakajati Bangka Belitung (Babel) itu ini mengatakan putusan banding yang ditujukan kepada Harvey, merupakan definisi dari mekanisme persidangan. 

"Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa dimana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak," ujarnya.

 

Seharusnya Hukuman Mati!

Sementara itu, Praktisi Hukum Secarpiandy salah satu tokoh pembentukan Provinsi Bangka Belitung masih tak puas atas vonis penjara 20 tahun pada terdakwa Harvey Moeis cs di tingkat hukum banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Bagi Secar vonis yang tepat tak lain adalah hukum mati atau paling rendah seumur hidup.

Ketidakpuasan selaku masyarakat Bangka Belitung (Babel) tersebut baginya bukan tanpa alasan. Mengingat begitu besarnya kerugian negara yang diderita serta terjadinya TPPU.

"Diperparah lagi dengan hancur-hancur lingkungan serta runtuh perekonomian Babel ulah mereka," kata salah satu keturunan dari pahlawan, Depati Amir, Jumat (14/2).

Di sisi lain, ia mengapresiasi tinggi majelis hakim di Pengadilan Tinggi yang telah berani memutus jumping -dari tuntutan hingga vonis tingkat pertama. 

Vonis jumping itu menurut lawyer ini, juga harus menjadi pembelajaran pihak Kejaksaan. Pasalnya kerugian negara tipikor tata niaga timah Rp 300 triliun tak layak kalau hanya dituntut 12 tahun. 

"Tapi syukurlah berkat kekompakan serta nalar kritisnya rakyat seluruh Indonesia atas kasus ini dapat membangunkan jaksa untuk berupaya hukum banding itu. Begitu juga dengan dorongan kuat Presiden Prabowo supaya hukum tegak dan adil, sehingga menjadi angin segar agar pemberantasan pelaku korupsi di tanah air  diadili secara tegas guna menjadi penjera," ucapnya.***

 

 

Tag
Share