Vonis Harvey Moeis Diperberat, MA: Silahkan Masyarakat Menilai

Harvey Moeis-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mempersilakan publik untuk menilai sendiri putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dari 6 tahun dan 6 bulan menjadi 20 tahun penjara.

Vonis Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 diperberat di tingkat banding.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Harvey divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan. Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan