MA Kecam Keras Razman, Melecehkan Pengadilan

Aksi Rasman Saat di Ruang Sidang-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kericuhan yang terjadi di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Jubir MA Yanto mengatakan tindakan Razman tersebut telah melecehkan maruah atau kehormatan pengadilan.

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan maruah pengadilan (contempt of court),” kata Yanto saat konferensi pers, Senin, 10 Februari 2025.

Atas dasar itu, Yanto meminta agar Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Selain itu, MA juga menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat. Hal itu agar kedua pihak diproses secara hukum pidana dan etik.***

 

 

Tag
Share