Awi: Pak Presiden, Saya Dijatuhi Hukuman Atas Apa yang tidak Saya Lakukan
Suwito Gunawan Alias Awi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Merasa diperlakukan tidak adil, salah satu terdakwa dalam kasus Tipikor Tata Niaga timah di IUP PT Timah, Suwito Gunawan atau yang akrab disapa Awi melalui videonya yang beredar di akun TikTok, pagi ini melapor ke Presiden Prabowo Subianto.
''Pak Presiden, saya Suwito Gunawan, telah dijatuhi hukuman 8 tahun, dengan UP, dengan subsider yang tidak saya lakukan. Saya melakukan kontrak kerjasama, dengan PT Timah, sesuai dengan aturan yang ada di kontrak. Tidak sama sekali saya mengambil atau mengkorupsi uang yang seperti dituduhkan,'' ujar Awi menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya, Andi Kusumah.
BACA JUGA: Kasus Tipikor Timah Jilid II, Kejagung Periksa Saksi
Seperti diketahui, Suwito Gunawan alias Awi terseret sebagai terdakwa kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022. Semua terdakwa sudah divonis bersalah dengan hukuman beragam. termasuk salah satunya klien PH Andi Kusumah, Suwito Gunawan alias Awi.
Awi selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) divonis 8 tahun penjara, juga dikenakan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
BACA JUGA:Andi Kusumah: Kerusakan Lingkungan Jadi Tipikor? Cuma Lebur, Kena Tipikor?
Ini fakta yang cukup ironis. Awi sendiri selama menjalin Kerjasama dengan PT Timah tidak pernah melakukan kegiatan penambangan, melainkan hanya upah lebur atau penglogaman. Dia juga memegang teguh semua komitmen yang dijalin dengan PT Timah.
''Ironisnya, yang diterima untuk upah kerja Rp 2,2 Triliun, yang harus dikembalikan sebagai uang pengganti,'' tegas Awi.
Padahal hasil penglogaman sudah dibeli dan diambil PT Timah serta dijual dan mendapat keutngan dari situ.
BACA JUGA:Kemana CSR Rp 420 M untuk Warga Babel, Laporkan Juga Harvey Moeis
Soal penambangan, Awi mengaku tidak ada dan tidak pernah melakukan penambangan. Karena semua dilakukan oleh rakyat yang bekerjasama dengan mantra PT Timah. Dan semua kewajiban penambangan tentu itu ada di PT Timah.
''Saya berharap Presiden Mendengar, karena saya divonis berat atas apa yang tidak saya lakukan,'' tegas Awi penuh harap.
Awi juga menambahkan, semua orang terhanyut dengan kasus ini karena angka kerugian negara Rp 300 Triliun.
''Padahal itu seperti yang dibilang Andi Kusumah, prank,'' ujar Awi.***