Sidang Sengketa Pilkada di MK, Babel dan Babar di Panel 1, Beltim Panel 2

Mahkamah Konstitusi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.-  Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. 

Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, 

Panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, 

Panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024.

Sementara itu, untuk dua sengketa Pilkada dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masing-masing sengketa Pilkada Gubenur/wakil Gubernur Babel, dan sengketa Pilkada Bupati/Wakil Bupati Bangka Barat (Babar) masuk di Panel 1.  Sedangkan sengketa Pilkada Belitung Timur (Beltim) di Panel 2.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.***

 

Tag
Share