MK Registrasi 309 Sengketa Pilkada
Muhammad Faiz-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- MK (Mahkamah Konstitusi) sudah meregistrasi 309 perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat pukul 14.49 WIB.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz.
Total 309 perkara yang diregistrasi dari 314 permohonan. Dari 309 itu, masing-masing dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih [disebut] permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” terang Faiz.
Setelah meregistrasi perkara, sambung Faiz, MK akan bersurat kepada KPU daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait. Di samping itu, pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.
“Maka hari terakhirnya (mendaftar sebagai pihak terkait) adalah hari Senin [tanggal 6 Januari]. Nah, dari sana nanti akan ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” imbuhnya.
Untuk sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1). Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.***