Langkah Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Jadi Tersangka, Ahli: Indonesia Bisa Bangkrut

Sudarsono-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA.- Guru besar bidang ekonomi kehutanan dan lingkungan IPB, Prof. Sudarsono, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dapat berdampak serius terhadap dunia usaha di Indonesia.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang maupun lainnya, pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan.  

"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian. Jika ini dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, maka semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut," ujar Sudarsono saat diwawancara, Rabu (2/1/2025).  

Menurutnya, kebijakan semacam ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan tetapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan.  

Dampak Lingkungan Tanggung Jawab Negara 

Sudarsono menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal seharusnya berada di tangan negara.  

Terlebih, jika eksplorasi atau pengolahan lahan itu sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.

“Jika penambangan dilakukan di (wilayah) IUP artinya legal, maka negaralah yang bertanggung jawab. Kan dia sudah mengeluarkan IUP. Artinya saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara,” ucapnya.

Ia menambahkan, kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pasca-eksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, barulah sanksi hukum bisa diterapkan. 

"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegasnya.  

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar karena aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.  

Prabowo Perlu Informasi yang Akurat

Dia pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sanksi hukum terhadap pelaku kasus tata niaga timah terlalu ringan, Sudarsono menganggap pernyataan itu muncul akibat informasi yang tidak tepat.  

"Presiden mungkin emosional karena mendapat informasi yang keliru. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan data yang benar agar pengelolaan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," tuturnya.***

Tag
Share