Akhir Tahun 2024, Imigrasi Pangkalpinang: Catat PNBP Rp11 Miliar

Akhir Tahun 2024, Imigrasi Pangkalpinang: Catat PNBP Rp11 Miliar.-Agus Putra-

Sementara untuk pelayanan pada Seksi TIKIM, tambahnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah melakukan kegiatan diantaranya Sosialisasi Keimigrasian. Dalam kegiatan ini pada tahun 2023, jumlah sosialisasi keimigrasian yang dilakukan sebanyak 6 kegiatan, sedangkan pada tahun 2024 menurun menjadi sebanyak 3 kegiatan. 

"Sedangkan untuk layanan Exit Permit Only terjadi penurunan sebanyak 51% dibandingkan tahun sebelumnya yang mana pada tahun 2023, jumlah permohonan pengembalian dokumen keimigrasian berjumlah 77 permohonan. Sedangkan pada Tahun 2024 sejumlah 38 permohonan," katanya. 

Selanjutnya terkait dengan resolusi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tahun 2025, lebih jauh Alimuddin menyampaikan bahwa pihaknya memastikan Implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA. 

Kemudian untuk pelayanan keimigrasian bagi WNI, kata dia, selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

"Hal ini juga sudah kami lakukan di Tahun 2024 melalui inovasi Eazy Passport dan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat," jelasnya. 

Selain itu, dikatakan Alimuddin, di Tahun 2025 nanti, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga akan melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap Kabupaten dan Kota di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. 

Tentunya, dalam hal ini pihaknya menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel/penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 UU no 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang akan kami hadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Pangkalpinang sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani pada Tahun 2025," tutup Alimuddin. 

Dalam press release Capaian Kinerja Tahun 2024 turut pula dihadiri Kasi Lalulintas Keimigrasian Adytia Putra Ramdho, Kasi Intelizen dan Penindakan Keimigrasian Wahyu Purwanto, Kasubag TU Evi Oktaviani dan Kasi Teknologi Informasi komunikasi Selamet Sutarno.(pas)

Tag
Share