Tak Kuat Lihat Putrinya Hadapi Vonis Hakim, Ibunda Helena Lim tak sadarkan Diri

Helena Lim Langsung Memeluk Ibundanya SetelahDivonis Majelis Hakim. -screnshot-

Sementara itu, seusai pembacaan vonis, Hoa Lien tak kuat menahan tangis. Dengan tubuh yang masih terduduk di kursi roda ia tak henti menarik tangan Helena dan memeluknya.

“Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” teriak Hoa Lien ke Helena dengan histeris.

Dalam persidangan sebelumnya, Hoa Lien menjelaskan bahwa Helena telah bekerja keras sejak kecil, memulai usaha jual beli valas sejak 1998, dan tidak pernah terlibat bisnis tambang.

Ia juga menegaskan hubungan Helena dengan Harvey Moeis sebatas transaksi biasa dengan keuntungan wajar dari usaha money changernya.  

Helena, sebagai tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan besar, termasuk kedua anaknya, lima keponakan, dan karyawan yang bergantung pada usahanya. Hoa Lien berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini.  

"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lien.

Helena Lim Divonis 5 Tahun

Adapun, Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

Kemudian, Helena juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.***

Tag
Share